Sistem Penjamin Mutu

Update: 9 January 2019

SISTEM PENJAMINAN MUTU PROGRAM STUDI TEKNIK MESIN

UNIVERSITAS MURIA KUDUS

 

Kebijakan sistem penjaminan mutu program studi  teknik mesin didasarkan pada statuta UMK tahun 2006 pasal 93, pasal 94 dan kebijakan sistem penjaminan mutu UMK. Dalam statuta UMK menyebutkan bahwa :

(1)   Penjaminan mutu akademik universitas dilaksanakan secara internal dan eksternal

(2)   Penjaminan mutu akademik universitas  secara internal dilaksanakan oleh badan penjaminan mutu universitas.

(3)   Penjaminan mutu akademik universitas secara eksternal dilaksanakan oleh pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia dan  masyarakat melalui Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi.

(4)   Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)  ditetapkan oleh Rektor dengan persetujuan senat universitas.

(5)   Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)  sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(6)   Universitas melakukan evaluasi diri dan perbaikan secara internal guna meningkatkan mutu, produktivitas dan efisiensi dalam rangka penjaminan mutu universitas.

Kebijakan sistem penjaminan mutu tersebut di perbarui dengan Statuta UMK tahun 2012, kemudian diperbarui lagi dengan Statuta UMK tahun 2018 pasal 95, yaitu:

(1)  Pengawasan penyelenggaraan pendidikan dilakukan untuk penjaminan mutu
sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggara pendidikan.

(2)  Pengawasan melekat sebagai bagian dari kegiatan manajemen, dilakukan oleh
semua pejabat dan bilamana perlu oleh tim khusus yang diangkat oleh Rektor
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(3)  Yayasan melaksanakan pengawasan terhadap Universitas.

(4)  Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) meliputi pengawasan
terhadap dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa, sarana dan prasarana, tata
kelola, kepegawaian, keuangan serta rumah tangga.

(5)  Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur oleh
Yayasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kemudian pada pasal 96, sebagai berikut:

(1)  Penjaminan mutu adalah penetapan dan pemenuhan standar mutu pengelolaan secara konsisten dan berkelanjutan, sehingga pihak yang berkepentingan atau konsumen memperoleh kepuasan.

(2)  Universitas mengembangkan sistem penjaminan mutu di tingkat Universitas, Fakultas dan Program Studi.

(3)  Ruang lingkup Organisasi penjaminan mutu Universitas meliputi Badan Penjaminan Mutu di tingkat Universitas, Unit Penjaminan Mutu di tingkat Fakultas dan Tim Penjaminan Mutu di tingkat Program Studi.

(4)  Lingkup Penjaminan Mutu meliputi penjaminan mutu bidang akademik dan bidang sumber daya (sumber daya manusia, sumber daya sarana prasarana dan sumber daya keuangan).

  1. visi;
  2. misi;
  3. kurikulum;
  4. sumber daya manusia;
  5. mahasiswa;
  6. proses pembelajaran;
  7. sarana dan prasarana;
  8. suasana akademik;
  9. keuangan;
  10. penelitian;
  11. publikasi dan pengabdian kepada masyarakat;
  12. tata pamong (governance);
  13. manajemen lembaga;
  14. sistem informasi;
  15. kerjasama dalam negeri; dan
  16. kerjasama luar negeri.

(5)  Penjaminan mutu Universitas dilaksanakan secara eksternal dan internal.

(6)  Penjaminan mutu Universitas secara eksternal dilaksanakan oleh Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia dan Badan Akreditasi Nasional PerguruanTinggi (BAN-PT) dan lembaga lain yang sejenis.

(7)  Penjaminan mutu internal dilaksanakan oleh Badan Penjaminan Mutu Universitas.

(8)  Tata cara pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), (5) dan (7) ditetapkan oleh Rektor dengan persetujuan Senat Universitas.

Organisasi penjaminan mutu

Organisasi penjaminan mutu didalam Statuta UMK tahun 2018 dijelaskan pada pasal 97, yaitu sebagai berikut:

(1)  Unsur-unsur dalam penjaminan mutu di tingkat Universitas terdiri atas Senat Universitas, Pimpinan Universitas dan Badan Penjaminan Mutu (BPM).

(2)  Penjaminan mutu di tingkat Fakultas dilaksanakan oleh Unit Penjaminan Mutu (UPM) dan ditingkat program studi dilaksanakan oleh Tim Penjaminan Mutu (TPM).

(3)  Struktur organisasi BPM terdiri dari Ketua BPM, Ketua Bidang Pengembangan Sistem Penjaminan Mutu (PSPM), Ketua Bidang Monitoring dan Evaluasi Internal (Monevin), Ketua Bidang Pengawas Audit, dan didukung oleh kesekretariatan.

(4)  Syarat-syarat, tata cara pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian BPM, UPM dan TPM diatur oleh Rektor.

(5)  Tugas dan wewenang BPM, UPM dan TPM diatur dalam Organisasi dan Tata Kerja Universitas Muria Kudus (OTK UMK).

(6)  Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Ketua wajib membuat Rencana Pengembangan selama periode jabatannya dan disahkan oleh Rektor selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah pelantikan.

(7)  Pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) secara periodik setiap tahun dilaporkan kepada Rektor.

(8)  Masa jabatan BPM, UPM dan TPM selama 4 (empat) tahun, dan dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut.

Ditingkat universitas telah dibentuk Badan Penjaminan Mutu (BPM), berdasarkan SK Rektor Nomor 04A/R.UMK/Sek/Kep/D.09.04a/I/2008 tanggal 2 Januari 2008, sedangkan Ketua BPM ditetapkan dengan SK Rektor no. 006/R.UMK/Kep/Sek/D.09.02/II/2018. Pengelola BPM ditetapkan oleh SK Rektor no. 008/R.UMK/Kep/Sek/D.09.03/I/2016. Organisasi penjaminan mutu di tingkat fakultas dilaksanakan oleh Unit Penjaminan mutu yang dibentuk berdasarkan SK dekan Fakultas Teknik no. 069/FT.UMK/A.52.12/XII/2017,

Organisasi penjaminan mutu di tingkat program studi dilaksanakan oleh Tim Penjaminan Mutu (TPM) yang dibentuk berdasarkan SK Dekan Fakultas Teknik no. 070/FT.UMK/A.52.12/XII/2017. Struktur organisasi penjaminan mutu program studi sebagaimana gambar 1.

Penanggung jawab penjaminan mutu di tingkat program studi adalah Ketua Program Studi. Anggota Tim Penjaminan Mutu adalah dosen Teknik Mesin.  Salah satu dosen ditunjuk sebagai koordinator.

Tugas Tim Penjaminan Mutu (TPM) adalah:

1      Membantu ketua program studi dalam kelancaran kegiatan akademik semester.

2      Memonitor dan membahas proses belajar mengajar yang sedang berlangsung serta mengevaluasi pembelajaran pada akhir semester.

3      Membuat laporan pelaksanaan pembelajaran kepada  Ka. Prodi.

4      Mendukung penjaminan mutu prodi.

 

Gambar 1.  Struktur Organisasi Tim Penjaminan Mutu Tingkat Program Studi