Implementasi Penjamin Mutu
IMPLEMENTASI SISTEM PENJAMINAN PROGRAM STUDI TEKNIK MESIN
FAKULTAS TEKNIK UNIVERSITAS MURIA KUDUS
Mekanisme kerja implementasi sistem penjaminan mutu program studi Teknik Mesin dibangun untuk menjamin keberlansungan sistem penjaminan mutu dengan tahapan sebagai berikut :
- Tahap perencanaan
Pada tahap ini dilakukan penyusunan dan penetapan dokumen akademik dan dokumen mutu yang merujuk pada visi dan misi dan tujuan progrm studi dan institusi dengan mempertimbangkan socieal needs, industrial needs dan professional needs. Penyediaan sumber daya meliputi pengembangan sumberdaya manusia melalaui kegiatan pelatihan, seminar, lokakarya, pengembangan sarana prasarana dan perancangan pendanaan. Agar dokumen dapat dipahami dan dilaksanakan oleh semua pihak maka dilakukan sosialisasi. Perencanaan kegiatan di tuangkan dalam Renstra untuk program lima tahunan dan Renop untuk program satu tahunan.
- Tahap pelaksanaan.
Pelaksanaan sistem penjaminan mutu didasarkan pada dokumen akademik dan dokumen mutu. Segenap Pimpinan dan staf berkomitmen yang tinggi terhadap pelaksanaan program-program akademik dan pengelolaan sumberdaya. Program kerja dalam bentuk Rencana operasional (RENOP) program studi teknik mesin dilaksanakan setiap tahun. Badan Penjaminan Mutu di tingkat universitas, Unit penjaminan mutu di tingkat fakultas dan Tim penjaminan mutu di itngkat program studi melaksanakan dan mengendalikan sistem penjaminan mutu. Program studi dan unit pelaksana melaksanakan kegiatan untuk mencapai standar mutu.
- Tahap Monitoring.
Pimpinan universitas dan fakultas melaksanakan monitoring pelaksanaan kegiatan sesuai dengan program yang telah dirancang. Dalam kegiatan monitoring dibantu oleh tim monitoring dari Badan Penjaminan Mutu dan Unit Penjaminan Mutu. Badan Penjaminan Mutu melaksanakan monitoring pelaksanaan sistem penjaminan mutu dan Monitoring Beban Kerja Dosen. Kegiatan monitoring oleh BPM dilaksanakan tiap semester. Unit Penjaminan Mutu melaksanakan monitoring pembelajaran. Kegiatan monitoring oleh Unit Penjaminan Mutu dilaksanakan minimal 1 (satu) kali tiap semester. Tim penjaminan mutu program studi melaksanakan monitoring pelaksanaan kurikulum, perkuliahan, ujian, dan kegiatan akademik lainnya di tingkat program studi.
- Tahap evaluasi diri.
Program studi atau unit pelaksana melaksanakan evaluasi diri untuk dapat mengukur tingkat pencapaian standar atas pelaksanaan kegiatan yang telah dilakukan.
- Tahap audit internal.
Dalam tahap ini dilakukan pengecekan kesesuaian implementasi standar dibandingkan dengan standar yang telah ditetapkan. Untuk menjamin independensi proses audit maka diatur mekanisme audit dan kode etik untuk auditor. Siklus pelaksanaan audit dilakukan setahun sekali atau kurang dari satu tahun atas permintaan pimpinan universitas atau fakultas.
- Tahap peningkatan standar mutu.
Dalam peningkatan standar mutu dilakukan tahapan kegiatan sebagai berikut :
- Perumusan tindakan koreksi
- Rapat tinjauan manajemen
- Peningkatan mutu
- Benchmarking
- Penetapan standar baru